Sabtu, 09 Oktober 2010

SOSOK SUAMI IDEAL

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'aala yang telah menurunkan syariat-Nya, yang mengatur segala aspek kehidupan, baik pribadi, keluarga, masyarakat dan negara. Kemudian Shalawat beserta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, keluarganya, para sahabatnya ridwaanullahi ‘alaihim ajma'in dan orang-orang yang mengikutinya hingga akhir zaman dengan kebaikan. Sesungguhnya Islam adalah agama yang sempurna, Islam mengatur segala aspek kehidupan, yang bertujuan untuk menunjuki umatnya kepada kebenaran dan berjalan diatas kebenaran tersebut. Salah satu petunjuk jalan dalam Islam adalah adanya aturan dalam rumah tangga, yang menyangkut antara hak dan kewajiban suami dan istri. Hal ini sangatlah penting untuk diketahui oleh kedua belah pihak (baik pihak isteri maupun dari pihak suami). Namun, kenyataan menunjukkan betapa banyak terjadinya perceraian dalam rumah tangga yang timbul karena kedua belah pihak tidak mengetahui hak dan kewajiban mereka. Oleh karena sebagai seorang muslim, sudah sepantasnya kita mengetahui hal tersebut, agar kehidupan rumah tangga yang kita arungi berjalan dengan baik, yang di didalamnya bersemi rasa saling menghormati dan menghargai, sehingga terwujudlah keluarga yang bahagia, tentram, aman dan damai. Sehingga tercapailah cita-cita Islam yaitu keluarga yang penuh dengan mawaddah, rahmat, serta terciptanya generasi yang mempunyai Aqidah yang hanif (lurus) dan Akhlak yang baik.

Kewajiban-Kewajiban Suami Terhadap Istri


a. Menepati/memenuhi syarat yang telah disyaratkan oleh sang istri kepada suaminya.

Hal ini sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yang artinya: "Sesungguhnya syarat yang paling berhak dipenuhi adalah apa yang telah menyebabkan halalnya faraj dengannya (yaitu nikah)". (HR. Bukhari 9.271, no 5151 dan Muslim/2/1035, no.1418)Apabila seseorang mensyaratkan ketika nikah kepada suaminya, maka wajib baginya menepatinya, selama syarat-syarat tersebut dibenarkan dalam Islam

b. Mempergauli istrinya dengan baik dan memberi nafkah dengan nafkah yang ma'ruf.

Dalam riwayat hadits yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:"Tanggungan kamu terhadap mereka (para istri-istri) dalam nafkah dan pakaian dengan yang ma'ruf." (HR. Muslim 2/888, no 1218). Kalau seandainya seorang suami bakhil, tidak memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya, maka boleh baginya (isteri) untuk mengambil kebutuhannya dan kebutuhan anak-anaknya dengan cara yang ma'ruf, hal ini berdasarkan pertanyaan Hindun radhiyallaahu 'anhaa (istri dari Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu) kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu ketika ia mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang kebakhilan suaminya, sehingga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: "Ambillah apa yang cukup bagimu dan anak-anakmu dengan cara yang baik." (HR. Bukhari 4/512, no 2211 dan Muslim 1338, no 1714) Maka, hendaklah seorang suami mempergauli istrinya dengan cara yang baik, sehingga terbentuklah rumah tangga yang bahagia, tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik kekerasan itu dalam bentuk perkataan maupun perbuatan. Betapa banyak di zaman sekarang ini seorang suami berlaku kasar kepada istrinya, memukul wajahnya, menamparnya, memperlakukannya tidak sebagaimana mestinya, hanya dikarenakan perkara-perkara sepele, karena tidak sabar menghadapi tingkah istrinya, atau tidak siap menghadapi masalah dan menahan beban hidup. Dalam hal ini, Allah Subhanahu wa Ta'aala berfirman, yang artinya: "Pergaulilah mereka dengan cara yang ma'ruf (baik)", dan hal ini juga dikuatkan dalam hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: "Sebaik-baik kamu adalah orang yang berbuat baik kepada keluarganya, dan saya adalah orang yang paling baik kepada keluarganya." (Shahih Tirmidzi, no. 3057)Seorang suami hendaknya ia menyadari bahwa seorang istri adalah manusia yang mempunyai sifat benar dan keliru, bahkan kadang-kadang lalai dalam menunaikan kewajibannya, maka disinilah ujian bagi seorang suami. Maka hendaklah seorang suami berbuat ihsan kepada isterinya dan memaafkan mereka ketika melakukan kekeliruan ataupun kesalahan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:"Sesungguhnya seorang perempuan itu seperti tulang rusuk, jika engkau paksakan untu meluruskannya, maka ia akan patah dan jika engkau biarkan dan bersenang-senang, maka ia tetap akan bengkok." (HR. Bukhari 9/313,no 5183 dan Muslim 2/1090, no 1468)

c. Memberi makan mereka (para isteri) dengan apa yang kita makan, dan memberikan pakaian dengan pakaian yang sama baiknya dengan pakaian kita

d. Memberikan pengajaran yang baik ketika mereka (isteri) bersalah dan lalai.

Apabila seseorang ingin meluruskan akhlak istrinya ketika bersalah ataupun memberikan hukuman kepadanya ketika mereka melalaikan kewajibannya, maka mulailah dengan meniti langkah-langkah yang diajarkan oleh syariat, yaitu dengan memberikan nasehat, berikan mereka pangarahan yang baik, pengajaran yang baik, dan memberikan wejangan agar mereka takut kapada Allah Subhanahu wa Ta'aala, kalaulah hal itu tidak bermanfaat baginya, maka berpisah tempat tidurlah darinya, kalaupun hal ini tidak bermanfaat, maka boleh bagi suami memukuli istrinya dengan pukulan yang tidak membahayakan dan memperhatikan tempat-tempatnya (seperti memukul kakinya dengan bantal tanpa mencederainya), dan dilarang memukul wajah isteri, atau hal-hal yang akan menimbulkan kerusakan terhadap dirinya, dalam hal ini Rasululah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, yang artinya:"Tidak boleh seorang suami mendera istrinya seperti tuan mendera budaknya, kemudian menggaulinya." (HR. Bukhari 9/375, no. 5204)

e. Berlaku lemah lembutlah kepadanya dan saling bercanda dengan mereka sebagai bentuk rilek, selagi hal itu masih dalam batas-batas yang dibolehkan dalam Islam.

Tidak mengapa bagi seorang suami membawa istrinya keluar, seperti ziarah ke tempat keluarga kedua belah pihak atau pergi rihlah, karena jiwa manusia juga butuh kepada hal tersebut, untuk melepaskan diri dari kesumpekan dari pekerjaan sehari-hari.

f. Mengajarkannya hukum-hukum agama.

Seperti ibadah-ibadah yang fardhu, atau hal-hal yang akan menjauhikannya dari perbuatan dosa dan maksiyat, serta mendorongnya untuk taat kepada syariat Islam. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, yang bahan bakarnya manusia dan batu." (QS. At-Tahrim/66: 6). Dan kalau seorang suami tidak mampu secara langsung mengajar, maka mungkin dengan menghadiri majlis ilmu, atau mendatangkan ustadz untuk mengajari mereka berdua.

g. Jangan terlalu mudah cemburu.

Maksudnya disini adalah jangan menganggap remeh, melalaikannya dan jangan pula mudah berburuk sangka, karena akan mempermudah syaithan menghasut kita untuk bersikap was-was, ragu dan memata-matai.

h. Haram bagi setiap pasangan, baik suami maupun istri untuk menyebarkan permasalahan suami-istri mereka dan rahasia-rahasia rumahtangga mereka kepada orang lain.

Karena menyebarkan aib keluarga sama halnya dengan menelanjangi diri di depan orang lain. hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang artinya: "Sesungguhnya sejelek-jelek manusia di sisi Allah Subhanahu wa Ta'aala di hari kiamat adalah seseorang suami membuka rahasia istrinya, istri membuka rahasia suaminya, kemudian mereka sebarkan rahasia tersebut." (HR. Muslim 3/1528, no. 1437) Sungguh suatu hal yang sangat kita sayangkan, betapa banyak pada hari ini orang-orang berbangga diri menyebarkan aib keluarganya, bahkan dikemas dalam bentuk acara-acara tertentu, seperti acara gosip di televisi, memberitakan perselingkuhannya, hubungan asmaranya, ataupun hal-hal yang menyangkut hubungan suami-istri yang seharusnya tidak patut untuk diberitakan, dan yang lebih anehnya acara-acara seperti ini sangat dinanti-nanti oleh sebagian besar masyarakat kita, baik kawula muda, remaja, bahkan tidak ketinggalan para orangtua, kita berlindung kepada Allah ‘Azza wa Jalla dari hal yang demikian ini.

i. Berlaku adil kepada istri-istri dalam hal pembagian waktu dan nafkah, baik lahir maupun bathin.

Hal ini berlaku bagi yang memiliki satu orang istri dan yang mempunyai lebih dari satu orang istri. Demikianlah pembahasan ini, adapun apa-apa saja kewajiban seorang istri kepada suami, maka Insya Allah akan kita bahas pada Rubrik yang akan datang.



Wallahu A'lam Bisshawab.

Tidak ada komentar: